Jakarta - Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meminta Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) untuk segera mengumumkan rencana umum pengadaannya (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Hal tersebut sebagaimana amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.