Jakarta - Dalam era teknologi informasi dan digitalisasi yang terus berkembang pesat, perlindungan data pribadi menjadi isu yang sangat krusial. Sebagai aset berharga, data pribadi rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat berdampak pada individu dan institusi. Oleh karena itu, guna menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah memperkuat komitmennya terhadap perlindungan data pribadi warga negara Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).